Jakarta, Bimas Islam -- Belakangan ramai dipertontonkan di media sosial, para publik figur melakukan pamer harta di media sosial masing-masing. Pamer harta tersebut dilakukan oleh Youtuber, Influencer, artis, bahkan baru-baru ini yang disorot ialah para pejabat dan keluarganya yang ramai-ramai mempamerkan harta kekayaannya di media sosial.
Lantas, bagaimanakah hukum pamer kemewahan di media sosial? Sejatinya pamer harta termasuk dalam kategori sombong. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang melarang manusia untuk melakukan pamer harta dan sombong. Pasalnya, perbuatan tersebut merupakan akhlak tercela yang tidak diisukai oleh Allah Swt. Allah berfirman:
وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ ١٨
Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.
Pada sisi lain, terdapat juga hadis Rasulullah yang menjelaskan larangan berbuat sombong karena memakai pakaian yang bagus, indah dan mahal. Demikian penjelasan dari hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi Muhammad bersabda:
“Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi.” Ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.”
Sombong Membatalkan Amal
“Perkataan Syekh Khatib (Dari perkara duniawi) Maksudnya selain pamer. Adapun pamer maka dapat menghilangkan pahala secara mutlak, berdasarkan firman Allah dalam hadis Qudsi, “Aku tidak butuh untuk disekutukan. Barang siapa yang beramal dengan menyekutukan ku di dalamnya, maka aku terbebas darinya. Dia menjadi milik perkara yang ia jadikan sekutu”. Sedangkan yang dikehendaki dengan tujuan duniawi adalah niat menyegarkan, niat membersihkan badan dan lain sebagainya.”
Artinya: “Tiga perkara yang dapat menyebabkan selamat, tiga perkara yang dapat menyebabkan kerusakan, tiga perkara yang dapat mengangkat derajat, dan tiga perkara yang dapat menebus dosa. Adapun tiga perkara yang menentukan keselamatan adalah: takut kepada Allah (taqwa), baik dalam keadaan sepi maupun ramai, penuh kesederhanaan, baik ketika dalam keadaan fakir maupun berkecukupan, dan bersikap adil baik pada waktu senang maupun saat marah.
Wallahu a’lam.
(Tim Layanan Syariah)



