Jakarta, Bimas Islam --- Ada beberapa macam aktifitas yang Rasulullah perintahkan agar kita mengajari anak kita supaya pandai dalam melakukannya, yakni: berenang, memanah dan menurut satu keterangan lain ditambah dengan naik kuda. Khusus perempuan, Rasulullah juga menganjurkan agar kita ajari mereka kemampuan memintal atau menjahit. Hal tersebut sebagaimana tertera dalam hadis:
Rasulullah Saw. bersabda: “ajarkanlah anak-anak kalian renang, melempar dan ajari kaum wanita kalian memintal”.
Khusus untuk persoalan berenang, kemudian hal ini menjadi keraguan bagi para perempuan. Di satu sisi mereka ingin berenang karena ada perintah Rasul, namun di sisi lain mereka lumayan susah menemukan kolam renang khusus wanita. Kebanyakan yang ada ialah kolam renang umum atau kalaupun mereka ingin berenang di pantai maka tentu saja itu merupakan pantai umum yang siapa saja boleh berenang disitu. Maka timbul pertanyaan apakah mereka diperbolehkan berenang di tempat umum yang mana bisa dipastikan bahwa akan terjadi percampuran antara lelaki dengan perempuan.
Dalam persoalan ini, memang terdapat sebuah hadis dimana Rasulullah Saw. melarang perempuan masuk ke dalam hammam (tempat mandi uap umum), atau lebih tepatnya melarang suami-suami memasukkan istri-istri mereka ke tempat mandi uap umum. Beliau bersabda:
Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalam hammam (tempat pemandian umum).
Larangan tersebut dikarenakan pada hammam tersebut ada potensi perempuan bisa melihat aurat lelaki dan sebaliknya.
Meskipun demikian, terdapat pula pendapat salah seorang ulama yang memperbolehkan perempuan beraktifitas di tempat umum termasuk renang yang mana disitu bercampur antara lelaki dan perempuan, asalkan ia senantiasa menutup auratnya.
Dalam kitab Iqna’ Hasyiyah Bujairami, j. IV, h. 226, Imam al-Syarbini menyatakan bahwa hal tersebut sebagai solusi ketika di zaman sekarang ini percampuran antara lelaki dengan perempuan di ruang publik sudah tidak bisa lagi dihindari. Hal terpenting adalah jangan sampai auratnya tersingkap atau kelihatan:
Terlebih lagi di zaman ini di mana banyak campur baur (ikhtilath) laki-laki dan perempuan bukan mahram seperti ini tanpa peduli tersingkapnya aurat sebagaimana maklum disaksikan.
Secara prinsipil, percampuran antara lelaki dengan perempuan di ruang publik sejauh ada kepentingan syar’i dan disertai dengan menjaga aturan syariat yang ketat, maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Aturan syariat yang dimaksud ialah: menjaga aurat, menjaga pandangan dan aman dari fitnah.
Hal demikian senada dengan apa yang disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu, j. IV, h. 350. Beliau menambahkan ketentuan lainnya, yakni aktifitas tersebut dilakukan di tempat terbuka, bukan di tempat sepi:
Ibnul Mundzir dan ulama lain menukil ijmak bahwa perempuan tidak berkewajiban menghadiri Jumatan. Perkataan ‘Pasalnya perempuan bercampur dengan laki-laki (pada Jumatan) dan yang demikian itu tidak boleh;’ tidak seperti apa yang dikatakan ‘kehadiran perempuan pada Jumatan tidak serta merta terjadinya campur baur, tetapi ada di belakang jamaah laki-laki.’ Ibnul Mundzir dan ulama lain menukil ijmak bahwa kalau perempuan mau hadir dan shalat Jumat, tentu hal itu dibolehkan. Hadits-hadits shahih yang tersebar luas telah tetap bahwa perempuan ikut shalat bersama Rasulullah SAW di masjid di belakang jamaah laki-laki karena campur baur (ikhtilath) laki-laki dan perempuan tidak diharamkan sejauh tidak khalwat (tempat sunyi)”.
Dengan demikian, perempuan berenang di tempat umum itu diperbolehkan namun dengan memenuhi berbagai macam kriteria yakni: tetap menjaga aurat, menjaga pandangan, dan menjaga jangan sampai terjadi fitnah serta menghindari aktifitas di tempat sepi yang jauh dari penjagaan.
Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



