Jakarta, Bimas Islam --- Di kalangan masyarakat muslim Indonesia, perempuan melaksanakan salat berjemaah di masjid merupakan hal yang biasa kita jumpai. Namun demikian, ada sebagian kalangan tertentu yang mempermasalahkan kebiasaan ini dan mengatakan bahwa perempuan sebaiknya salat di rumah, bukan di masjid. Bahkan ada sebagian lagi yang sampai melarangnya. Sebenarnya, bagaimana perempuan salat berjemaah di masjid?
Para ulama telah sepakat bahwa yang dituntut untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid adalah laki-laki yang merdeka, berakal dan mampu melaksanakan salat berjemaah di masjid dengan tanpa ada beban. Sementara perempuan, anak kecil, budak, dan orang-orang yang memiliki uzur tidak dituntut untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid.
Meski perempuan tidak dituntut untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid, namun mereka diperbolehkan melaksanakan salat berjemaah di masjid. Tidak masalah perempuan melaksanakan salat berjemaah di masjid, hukumnya boleh dan sah, terutama jika keadaan sangat kondusif sehingga ada jaminan keamanan dari gangguan dan fitnah.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;
Yang dituntut melaksanakan salat berjemaah, baik tuntutan itu bersifat wajib atau sunnah, adalah laki-laki yang merdeka, berakal dan mampu salat berjemaah tanpa beban. Salat berjemaah tidak wajib bagi perempuan, budak, anak kecil dan orang-orang yang punya uzur. Meski demikian, mereka sah melaksanakan salat berjemaah, sebagaimana yang akan dijelaskan. Ulama Syafiiyah dan Hanabilah menganjurkan adanya salat berjemaah perempuan. Ulama Hanabilah menetapkan bahwa dimakruhkan bagi perempuan cantik menghadiri salat berjemaah bersama laki-laki karena khawatir ada fitnah, dan dibolehkan bagi lainnya.
Di antara dalil yang dijadikan dasar kebolehan perempuan menghadiri salat berjemaah di masjid adalah hadis yang bersumber dari Abdullah bin Umar, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;
Jika istri-istri kalian minta izin untuk pergi ke masjid, maka janganlah melarangnya.
Dengan demikian, perempuan salat berjemaah di masjid hukumnya boleh dan sah. Seorang suami, apalagi hanya orang lain, jika keadaan normal dan aman dari gangguan dan fitnah, hendaknya tidak melarang istrinya jika ia minta izin untuk pergi melaksanakan salat berjemaah di masjid.
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



