Jakarta, Bimas Islam -- Di antara perkara yang ditanyakan oleh sebagian masyarakat adalah mengenai hukum melakukan sujud syukur atas kelahiran anak. Pasalanya, di media sosial pernah ada seseorang yang melakukan sujud syukur setelah mengetahui anaknya lahir dengan selamat. Bagaimana hukum melakukan sujud syukur atas kelahiran anak ini, apakah boleh?
Ketika seseorang mendapatkan nikmat atau kabar baik, seperti lulus tes, diberitahu bahwa dia sedang hamil atau istrinya sedang hamil, mendapatkan kabar baik bahwa anaknya lahir dengan selamat, maka dia disunnahkan untuk melakukan sujud syukur kepada Allah sebagai bentuk rasa syukur kepada-Nya.
Oleh karena itu, boleh bagi seseorang melakukan sujud syukur setelah mengetahui anaknya lahir dengan selamat. Bahkan bukan sekedar boleh, namun hal itu sudah dianjurkan. Karena kelahiran anak dengan selamat merupakan nikmat baru yang perlu untuk disyukuri. Setiap nikmat yang sifatnya baru dan tidak menetap, maka dianjurkan untuk melakukan sujud syukur setiap kali mendapatkannya.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Busyral Karim berikut:
ูุตู: ูุณู ุณุฌูุฏ ุงูุดูุฑ ุนูุฏ ูุฌูู
ูุนู
ุฉ ุธุงูุฑุฉุ ูุญุฏูุซ ููุฏ ููู ู
ูุชุงู ุจูุบ ุฃุฑุจุนุฉ ุฃุดูุฑุ ููุฏูู
ุบุงุฆุจุ ูุดูุงุก ู
ุฑูุถุ ููุธููุฉ ุฏูููุฉ ููู ุฃูู ููุง ุฃู ุจุงุทูุฉุ ูุญุฏูุซ ุนูู
ูู ุฃู ููุญู ููุฏู ุฃู ุนุงู
ุฉุ ูู
ุทุฑ ุนูุฏ ุงูุญุงุฌุฉ ุฅููู ูุง ุฎุงุตุฉ ุจุฃุฌูุจู. ูุงูู
ุฑุงุฏ ุจูุงููุฌูู
: ุชุฌุฏุฏ ูููุนูุง ุณูุงุก ูุงู ูุชููุนูุงุ ุฃู
ูุง. ูุฎุฑุฌ ุจุงูุชุฌุฏุฏ: ุงููุนู
ุงูู
ุณุชู
ุฑุฉ ูุงูุนุงููุฉุ ูุงูุบููุ ููุง ูุณุฌุฏ ููุงุ ูุฃูู ูุณุชุบุฑู ุงูุนู
ุฑ
Pasal: Sujud syukur disunnahkan saat datangnya suatu kenikmatan atau tertolaknya bahaya. Nikmat yang didapati dari arah yang tidak diduga-duga. Baik berupa nikmat lahir, semisal lahirnya anak meskipun dalam kondisi sudah meninggal yang mencapai usia 4 bulan di kandungan, hadirnya seseorang yang jauh, sembuh dari sakit, dan tugas keagamaan yang ia memang ahlinya. Atau berupa nikmat batin semisal mendapatkan ilmu, dan datangnya hujan saat dibutuhkannya.
Adapun yang dimaksud dengan saat datangnya nikmat (al-hujum) adalah baru saja mendapat nikmat tersebut, baik nikmat itu diharapkan ataupun tidak. Dikecualikan dari nikmat yang baru (al-tajadud) adalah nikmat-nikmat yang terus menerus semisal kesehatan yang prima dan keadaan kecukupan, maka tidak disunnahkan sujud syukur, karena akan menghabiskan waktu seumur hidup.
Adapun dalil yang dijadikan dasar kesunnahan melakukan sujud syukur setiap kali mendapatkan nikmat baru atau kabar baik, adalah hadis riwayat Imam Al-Tirmidzi dan Imam Abu Daud dari Abu Bakrah berikut:
ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุงูู ุฅูุฐูุง ุฃูุชูุงูู ุฃูู
ูุฑู ุณูุฑููุฑู - ุฃููู: ุจูุดููุฑู ุจููู - ุฎูุฑูู ุณูุงุฌูุฏูุง ุดูุงููุฑูุง ููููููู.
Sesungguhnya Nabi Saw ketika mendapatkan kabar yang menggembirakan atau kabar kabar gembira, beliau bersujud karena bersyukur kepada Allah.
Dengan demikian, melakukan sujud syukur ketika mengetahui sedang hamil atau mendapatkan kabar bahwa istri sudah hamil, anak lahir dengan selamat, hukumnya adalah sunnah dan dianjurkan.
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam โ Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkaitโฆ



