Jakarta, Bimas Islam -- Tawaf termasuk rangkaian ibadah haji yang wajib dilakukan oleh jamaah haji. Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekah sebanyak tujuh kali. Seyogianya tawaf dilakukan dengan menjalan kaki, akan tetapi bagi beberapa lansia atau orang dengan keterbatasan fisik, melaksanakan tawaf dengan berjalan menjadi sulit atau tidak memungkinkan. Oleh karena itu, beberapa lansia memilih untuk melaksanakan tawaf menggunakan kursi roda. Lantas bagaimana hukum tawaf menggunakan kursi roda?
Hukum Tawaf Menggunakan Kursi Roda
Para ulama Islam terkemuka telah membahas isu ini dalam konteks kebutuhan aksesibilitas. Mereka sepakat bahwa individu yang mengalami keterbatasan fisik yang signifikan yang menghalangi mereka untuk berjalan atau berdiri dengan lancar dapat menggunakan kursi roda saat menjalankan tawaf.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi bahwa tawaf dengan tunggangan atau kendaraan –kursi roda atau skuter listrik—, diperbolehkan, baik orang yang tawaf memiliki uzur ataupun tidak. Imam Nawawi berkata:
ูุฑูุนู: ูููู ุงูู
ุงูุฑุฏู ุฅุฌู
ุงุน ุงูุนูู
ุงุก ุนูู ุฃู ุทูุงู ุงูู
ุงุดู ุฃููู ู
ู ุทูุงู ุงูุฑุงูุจุ ููู ุทุงู ุฑุงูุจุง ูุนุฐุฑ ุฃู ุบูุฑูุ ุตุญ ุทูุงููุ ููุง ุฏู
ุนููู ุนูุฏูุง ูู ุงูุญุงููู
Artinya: Cabang: Al-Mawardi berpendapat bahwa para ulama sepakat bahwa tawaf berjalan kaki lebih utama dari pada berkendara, jikalau tawaf dengan berkendara tanpa ada uzur atau ada uzur, maka sah tawafnya, dan tidak dikenakan kewajiban membayar dam, menurut kami dalam dua keadaan ini (uzur atau tidak ada uzur). [Imam Nawawi, al Majmu’ Syarah al Muhadzab, [Beirut; Dar Kutub Ilmiyah, 1971], hal. 30].
Demikian juga oleh Imam Syafi’i dalam kitab al Umm Jilid II, halaman 190 mengatakan bahwa melakukan tawaf menggunakan tunggangan atau penggunaan kursi roda diizinkan jika tawaf dengan berjalan akan menyebabkan kesulitan atau bahaya bagi jemaah tersebut.
ููุฃูุญูุจูู ุฅููููู ุฃููู ููุทูููู ุงูุฑููุฌููู ุจูุงููุจูููุชู ููุงูุตููููุง ููุงููู
ูุฑูููุฉู ู
ูุงุดูููุง ุฅูููุง ู
ููู ุนููููุฉูุ ููุฅููู ุทูุงูู ุฑูุงููุจูุง ู
ููู ุบูููุฑู ุนููููุฉู ููููุง ุฅุนูุงุฏูุฉู ุนููููููู ููููุง ููุฏูููุฉู
Artinya; “Maka lebih aku sukai bahwa tawaf di baitullah [ka’bah], sai antara shofa dan marwah dengan berjalan kaki, kecuali karena ada illat [sebab]. Pun ketika ia tawaf dengan menggunakan kendaraan tanpa ada illat, maka tidak perlu mengulangi tawafnya dan tidak pula perlu membayar fidyah” [Imam Syafi’i, al Umm, jilid II, [Beirut; Dar fikri, 1990], halaman 190].
Demikian penjelasan ulama fikih terkait hukum tawaf dengan menggunakan kursi roda atau skuter listrik. Ulama dari kalangan mazhab Syafi’i membolehkan yang demikian, baik disebabkan adanya uzur ataupun tidak.
Wallahu a’lam
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luasโฆ



