اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Sementara itu, Syekh Abu Abdillah Muhammad bin Qasim dalam kitab Fathul Qarib, menjelaskan bahwa orang-orang yang wajib mengqada puasa antara lain, yaitu:
(1) musafir yang membatalkan puasa disebabkan bepergian;
(2) orang sakit yang dikhawatirkan akan bertambah parah jika puasa;
(3) ibu hamil;
(4) wanita haid dan nifas;
(5) muntah yang disengaja;dan
(6) makan dan minum yang disengaja.
Hukum Tidak Qada Puasa hingga Ramadan Berikutnya
Lantas muncul persoalan, ada seseorang yang mempunyai utang puasa karena tidak berpuasa Ramadan. Akan tetapi, ia tidak mengganti [qada] puasa Ramadan tersebut hingga datang bulan Ramadhan berikutnya.
Secara singkat, bagaimana hukum tidak mengqada puasa hingga Ramadan berikutnya?
Adapun dalam persoalan tidak mengqada puasa Ramadan hingga datang Ramadan berikut, maka hukumnya diperinci sebagai berikut:
Tidak Mengqada Sebab Uzur
Adapun orang yang telat atau tidak sempat qada puasa selama setahun penuh karena uzur, maka hanya diwajibkan qada puasanya saja. Adapun uzur kebolehan menunda qada puasa, misalnya adalah sakit, musafir, lupa (pikun), hamil, dan menyusui. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Sayyid Said bin Muhammad Ba’ali Al-Hadhrami:
أَمَّا تَأْخِيْرُهُ بِعُذْرٍ كَسَفَرٍ وإِرْضَاعٍ وَنِسْيَانٍ وَجَهْلِ حُرْمَةِ التَّأْخِيْرِ وَلَوْ مُخَالِطًا لَنَا فَلَا فِدْيَةَ فِيْهِ
Adapun menunda qada puasa sebab uzur seperti bepergian, menyusui, lupa, dan tidak tahu keharaman menunda meskipun ia berbaur dengan kami (para ulama), maka tidak ada fidyah yang wajib di sana.
Tidak Qada Ramadhan Sebab Tanpa Uzur
Adapun orang yang tidak berpuasa karena tidak ada uzur, semata-mata lalai hingga bertemu Ramadan berikutnya, maka Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, ia wajib qada puasa tersebut serta membayar fidyah (denda) sebanyak satu mud untuk sehari puasa. Artinya, jika ia tidak puasa 5 hari, maka wajib membayar 5 mud. Jika 10 hari tidak berpuasa, maka wajib membayar 10 mud.
Adapun ukuran 1 mud sebagai berikut:
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa. [baznas.go.id]
Hal ini juga sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Syarh al-Muhadzab:
وَمَنْ أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ مَعَ إِمْكَانِهِ حّتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ لَزِمَهُ مَعَ القَضَاءِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ
Barangsiapa menunda qadha puasa Ramadan, sementara ia tidak ada uzur sampai masuknya bulan Ramadan berikutnya, maka wajib baginya setiap hari satu mud beserta qada.
Lebih lanjut, yang juga penting kewajiban fidyah ini menjadi berlipat ganda seiring bertambahnya tahun penundaan [tidak berpuasanya]. Misalnya, Ahmad sudah 3 kali Ramadhan tidak berpuasa, maka besar fidyah yang harus dibayarnya menjadi 3 mud. Apabila 4 tahun, maka 4 mud, dan begitu seterusnya.
Imam Nawawi berkata:
وَالأَصَحُّ تَكَرُّرُهُ بِتَكَرُّرِ السِّنِيْنَ
Pendapat yang kuat (menyatakan bahwa) berulang-ulangnya mud sesuai dengan berulang-ulangnya tahun.
Demikian penjelasan tidak qada puasa bagi sampai datang Ramadhan berikutnya. Semoga bermanfaat.
(Tim Layanan Syariah)



