Kuansing, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Tengah, Riko Pilihantoni memberikan pembekalan kepada Penyuluh Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Non PNS, jelang pelaksanaan Iduladha dan ibadah kurban 1442 H/2021 M.
Pembekalan tersebut berpedoman pada Surat Edaran Menag Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Bahwa tujuan surat edaran Menteri Agama tersebut sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan malam takbiran, salat Iduladha, dan pelaksanaan ibadah kurban tahun 2021, dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19,” kata Riko di KUA Kuantan Tengah, Jumat (16/7/2021).
Riko menambahkan, pelaksanaan hari raya Iduladha dan malam takbiran diselenggarakan dengan ketentuan jemaah dalam kondisi sehat.
“Malam takbiran boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 tahun sampai dengan 59 tahun, malam takbiran boleh di laksanakan pada zona hijau dan kuning,” ujarnya.
Riko melanjutkan, Masjid atau Musala yang melaksanakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, serta hand sanitizer dan sarana mencuci tangan, masker dan menerapkan pembatasan jarak serta tidak ada kerumunan.
“Dan malam takbiran hanya bisa dilakukan oleh jemaah Masjid atau Musala dari warga setempat dengan jumlah maksimal sepuluh orang. Semua penyuluh harus bekerja dan menyampaikan SE Nomor 16 tahun 2021 untuk semua wilayah kerja,” pungkasnya.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



