Surabaya, Bimas Islam --- Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) yang diikuti para Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) dari Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) se-Provinsi Jatim.
Gara Zawa Kankemenag Kabupaten Gresik, Nelly Afrohah menyampaikan, hadirnya E-AIW akan mempermudah Kepala KUA dalam menyimpan arsip berharga agar terjaga keamanannya.
"Karena sesungguhnya AIW itu merupakan dokumen penting negara, namun kerap terjadi kerusakan atau kehilangan sehingga sulit diketahui status tanahnya," ungkap Nelly kepada bimasislam, Senin (11/7/2022).
Nelly menyatakan, dengan adanya Bimtek E-AIW ini, akan dijadikan dasar untuk membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Kabupaten Gresik sebagai upaya pendataan dan pengamanan aset wakaf.
"Dengan adanya perwakilan BWI di Kabupaten Gresik, diharapkan mampu memaksimalkan potensi aset wakaf untuk kemaslahatan umat," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag berupaya melakukan inovasi dalam tata kelola wakaf. Salah satunya adalah dengan melakukan digitalisasi Akta Ikrar Wakaf yang memudahkan KUA dalam menyimpan arsip wakaf sehingga lebih aman.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



