Jakarta, Bimas Islam -- Tantangan dakwah di era modern semakin beragam. Imam dan khatib kini dituntut untuk tidak hanya menguasai ilmu agama secara mendalam, tetapi juga mampu beradaptasi dengan dinamika sosial dan teknologi yang terus berkembang.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad, saat membuka acara Standardisasi Kompetensi Imam dan Khatib Jumat yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).
“Penting bagi kita untuk memperbaharui dan mengasah terus-menerus pengetahuan serta keterampilan para imam dan khatib,” tegas Abu.
Terkait itu, Abu menekankan pentingnya pendidikan berkelanjutan bagi para imam dan khatib untuk meningkatkan kualitas dakwah. Menurutnya, kualitas dakwah sangat bergantung pada kapasitas dan kompetensi para imam dan khatib. Imam dan khatib yang berpengetahuan luas serta bersikap moderat dapat mengarahkan jemaah pada pemahaman agama yang benar, damai, dan sejalan dengan nilai-nilai rahmatan lil ‘alamin.
“Pendidikan berkelanjutan adalah kunci agar para imam dan khatib dapat terus berkembang dan menghadapi tantangan dakwah dengan wawasan yang semakin luas,” tambahnya.
Pendidikan berkelanjutan, lanjut Abu, mencakup tidak hanya aspek keagamaan, melainkan juga keterampilan komunikasi yang efektif. Untuk mendukung hal ini, Kemenag terus mengembangkan berbagai program pelatihan dan standarisasi kompetensi bagi imam dan khatib di seluruh Indonesia.
Salah satu langkah konkret adalah penerbitan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 582 Tahun 2017 tentang Standar Imam Tetap Masjid. Regulasi ini mengatur kriteria kompetensi imam, meliputi aspek keilmuan, akhlak, kepemimpinan salat, serta keterampilan dalam menyampaikan khotbah dan ceramah. Dalam implementasinya, Kantor Urusan Agama rutin melakukan pembinaan di tingkat kecamatan, sebagaimana yang berjalan di berbagai daerah seperti Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Dalam pelaksanaan program standardisasi, Bimas Islam Kemenag aktif menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU). Salah satu contoh nyata kolaborasi ini adalah inisiasi standardisasi buku khutbah Jumat di Kota Malang, yang melibatkan Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU).
“Kerja sama dengan lembaga keagamaan seperti PBNU sangat vital dalam memastikan dakwah berjalan baik dan sesuai dengan ajaran Islam moderat,” ujar Abu.
Standardisasi kompetensi yang dikembangkan Kemenag berlaku nasional untuk seluruh imam tetap masjid, tanpa membedakan latar belakang organisasi. Namun dalam praktiknya, ada ruang adaptasi lokal melalui kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan agar pelatihan lebih sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat.
Selain itu, Kemenag juga secara rutin menyediakan naskah khotbah Jumat yang diperbaharui setiap pekan dan dapat diakses secara gratis. Penyediaan naskah ini bertujuan untuk membantu para khatib menyampaikan pesan-pesan keagamaan yang berlandaskan moderasi beragama dan relevan dengan isu-isu aktual.
Abu Rokhmad menegaskan, salah satu fokus utama dari standardisasi kompetensi imam dan khatib adalah memastikan khotbah Jumat tidak hanya mendalam secara keilmuan, tetapi juga membawa pesan moral yang membangun karakter masyarakat. “Khotbah harus dapat menyentuh hati dan menginspirasi jemaah untuk hidup lebih baik,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa imam memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan umat beragama maupun sesama umat Islam. Oleh karena itu, pendidikan berkelanjutan menjadi kunci agar imam dapat menjadi teladan dan lebih siap menghadapi kompleksitas kehidupan bermasyarakat.
An/Mr



