Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Juraidi menjelaskan kriteria yang seharusnya dimiliki oleh imam masjid dan penceramah.
Menurutnya, imam masjid setidaknya memiliki tujuh kriteria sebagaimana disebutkan dalam SK Dirjen Bimas Islam nomor 582 tahun 2017 tentang Penetapan Standarisasi Tetap Masjid.
"Kompetensi imam masjid meliputi: bacaan Al-Qur'an tartil dan tahsin, memahami fiqih shalat, mampu memimpin shalat, dzikir, dan doa, bisa khutbah, mampu membimbing umat, memahami oproblematika umat, dan memiliki wawasan kebangsaan," ungkap Juraidi dalam webinar Masjid dan Moderasi Beragama, Jum'at (5/2/21).
Dalam diskusi virtual yang dihelat oleh PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Convey Indonesia ini, Juraidi juga menjelaskan bahwa imam dan penceramah hendaknya memiliki paham moderat.
"Ciri paham moderat adalah memahami realitas, memahami prioritas, berpaham gradualitas, memudahkan dalam beragama, mengedepankan dialog, terbuka dengan dunia luar dan toleran," lanjutnya.
Menurut Juraidi, pemahaman moderat merupakan salah satu cara efektif untuk menjaga keberagaman yang sangat kompleks di Indonesia.
"Dengan sikap moderat, kita akan mengembalikan esensi agama, mengembalikan teks pada konteks, dan merupakan strategi merawat Indonesia yang multikultural," tutupnya.
(Pirman)
Editor: Sigit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



