Bekasi, Bimas Islam --- Angka peristiwa nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi turun sebesar 20 persen dibandingkan periode Juli tahun lalu. Hal ini sebagai imbas dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 oleh pemerintah sejak 3 Juli lalu.
Kepala KUA Cikarang Barat, Agus Salim mengemukakan, pada tahun ini angka peristiwa nikah mencapai 124. Namun, hal ini disebutnya mengalami penurunan cukup banyak dibandingkan pada periode bulan haji tahun lalu.
"Turunnya sekitar 20 persen ya, kalo di Juli 2020 itu kan bisa 150 angka pernikahan di sini. Karena kita KUA tipologi A, jadi setiap bulan memang rata-rata mencapai 100 pernikahan," tutur Agus saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam di Bekasi, Rabu (4/8).
Agus mengungkapkan, ada sebanyak tujuh calon pengantin (catin) yang menunda jadwal pernikahan mereka. Hal ini karena mereka menunggu keadaan kembali normal setelah masa PPKM Level 4 selesai.
"Tapi untungnya mereka sudah menginfokan sejak jauh-jauh hari, jadi kita antisipasinya enak. Paling kita nanti akan buatkan surat keterangan kalau jadwal nikah pasangan ini ditunda," imbuhnya.
Agus mengemukakan, budaya masyarakat di Kecamatan Cikarang Barat masih menginginkan agar acara pernikahan diselenggarakan bersamaan dengan resepsi, sehingga ada beberapa catin yang ingin menunggu masa PPKM Level 4 selesai.
"Terutama yang di perkampungan itu biasanya nggak mau kalau cuma akad nikah saja. Kalau yang di perumahan itu sudah cukup mengerti, apalagi biasanya izin menggelar acara itu ke RT dan RW ssetempat sangat sulit," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



