Kuningan, Bimas Islam --- Peristiwa nikah yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Cidahu pada Juli 2021 mengalami penurunan cukup drastis dibandingkan periode serupa di tahun sebelumnya. Sepanjang Juli lalu, KUA Cidahu hanya mencatatkan sebanyak 31 peristiwa nikah.
Kepala KUA Cidahu, Wawan Riswandi mengungkapkan, penurunan ini terjadi karena banyak masyarakat yang menunda pernikahannya akibat adanya sejumlah peraturan mengenai pelaksanaan teknis pernikahan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Jadi secara kuantitas memang sangat jauh dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Biasanya jika musim haji itu angka pernikahan bisa mencapai 80 sampai 100, tapi tahun ini hanya 31," terang Wawan saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam di Kuningan, Jumat (6/8).
Wawan menerangkan, sebagian calon pengantin (catin) yang menunda pernikahan di bulan Juli kemarin, ada yang akhirnya tetap mendaftar pernikahan mereka di bulan ini karena enggan menunggu kapan kebijakan PPKM Level 4 ini akan berakhir.
"Ada juga sebagian yang akhirnya tetap jalan di bulan ini, ya kami akan layani tentunya dengan aturan yang telah disampaikan, yakni harus ada hasil tes antigen, menerapkan protokol kesehatan, dan maksimal yang hadir hanya enam orang," lanjutnya.
Wawan menambahkan, untuk peristiwa nikah yang berlangsung lebih banyak di kediaman mempelai dibandingkan dengan di KUA Cidahu.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



