Malang, Bimas Islam -- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib memaparkan, Imkanur Rukyat kriteria MABIMS merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meminimalisasi perbedaan penetapan penanggalan bulan Hijriah, terkhusus di Indonesia.
Perbedaan muncul karena gap antara dua penggunaan metodologi yang berbeda, yaitu hisab dan rukyat. Maka, Imkanur Rukyat dirumuskan untuk mempersempit gap antara kedua metodologi tersebut.
Hal itu disampaikan Adib pada kegiatan Diseminasi Nasional Kriteria MABIMS di Kota Malang, Minggu (23/7/2023).
"Dari sisi sosial dan praktik keagamaannya, tentu ini sebagai bagian dari upaya mendekatkan sesuatu yang jauh, gap antara hisab dan rukyat sebenarnya akan sulit dipertemukan karena dua metodologi yang berbeda," ungkapnya.
"Sehingga, memungkinkan untuk terjadinya perbedaan terus menerus dalam penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah," sambungnya.
Hadir pada kegiatan itu, delegasi pesantren wilayah Kalimantan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Msk/Mr



