Jakarta, Bimas Islam – Setelah pertemuan Ahli Hisab Rukyat pada 22 Februari 2022 di Tangerang Selatan, Indonesia telah menerapkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) untuk menentukan penanggalan Hijriah.
Hal itu disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Life Skill Daarun Najaah, Semarang, Jawa Tengah, Kiai Ahmad Izzuddin saat menjadi narasumber pada kegiatan Diseminasi Nasional Penerapan Kriteria MABIMS, Ahad (23/7/2023), di Kota Malang.
Ia menjelaskan, kriteria baru MABIMS menetapkan bahwa secara astronomis, hilal dapat diamati jika bulan memiliki ketinggian minimal 3 derajat dengan elongasi minimal 6,4 derajat.
“Meskipun pada kenyataannya, saat ini masih terdapat perbedaan metode yang digunakan dalam penetapan awal bulan kamariah,” paparnya.
Misalnya Nahdlatul Ulama, lanjutnya, menurut hitungan hisab haqiqi jika hilal sudah memenuhi batas Imkanur Rukyat (kemungkinan hilal dapat dirukyat atau batas minimal hilal dapat dirukyat), tetapi hilal tidak berhasil dilihat, maka penentuan awal bulan kamariah didasarkan pada istikmal.
“Kemudian jika hilal terlihat, maka kesaksian hasil rukyat ditolak (jika para ahli hisab telah bersepakat, bahwa hilal masih di bawah ufuk atau di atas ufuk namun dalam posisi istihalaturrukyat),” jelasnya.
Penulis Buku Fiqh Hisab Rukyat itu menjelaskan, kriteria Imkanur Rukyat hanyalah sebuah instrumen untuk menolak laporan adanya rukyatulhilal, atau hanya dijadikan sebagai parameter kebenaran hasil rukyat. Tetapi jika hilal sudah memenuhi batas Imkanur Rukyat tetapi hilal tidak berhasil dilihat, maka awal bulan dapat ditetapkan.
“Menag saat ini sudah sangat bijaksana menyikapi perbedaan tersebut. Semoga melalui kegiatan ini, kita dapat mengimplementasikan kriteria baru MABIMS di Indonesia, dan menjadi maslahat ibadah kita,” pungkasnya.
An/Mr



