Denpasar, Bimas Islam -- Angka perceraian di Indonesia diketahui mencapai 30 persen dibanding angka pernikahan. Hal itu mengacu pada data Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung yang menyebut, dalam satu tahun terakhir telah terjadi 516 ribu kasus perceraian.
Demikian disampaikan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Penghulu Ahli Madya Fungsi Mediasi Perkawinan dan Keluarga di B Hotel Denpasar, Bali, yang digelar selama tiga hari, Selasa-Jumat (7-10/3/2023).
Merespons hal tersebut, Kamaruddin mengungkapkan, perlu upaya serius dari sejumlah pihak terkait, termasuk Penghulu, untuk mengurangi angka perceraian.
"Penghulu perlu terus melakukan transformasi keilmuan dan keterampilan agar memiliki kepercayaan diri yang tinggi sehingga dapat melaksanakan tugas secara profesional," ujar Dirjen.
Sementara itu, Kasubdit Bina Kepenghuluan Anwar mengungkapkan, salah satu upaya untuk mengurangi angka perceraian adalah dengan memperkuat Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin.
"Salah satu upaya untuk mengurangi angka perceraian adalah penguatan program Bimwin bagi setiap pasangan yang akan memasuki jenjang pernikahan," ujar Anwar saat dihubungi secara terpisah.
Anwar juga mengatakan, pemerintah terus berupaya secara kolaboratif dengan lembaga keagamaan, akademisi, dan tokoh masyarakat dalam menguatkan kualitas pernikahan dan ketahanan keluarga.
Bimtek Peningkatan Kapasitas Penghulu Ahli Madya Fungsi Mediasi Perkawinan dan Keluarga dilaksanakan atas kerja sama Kementerian Agama dengan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat selaku fasilitator pelatihan mediasi yang telah mendapatkan sertifikasi Mahkamah Agung.
Hadir sebagai peserta, 45 Penghulu Ahli Madya mewakili provinsi Bali, NTB, NTT, dan Jawa Timur. Para peserta yang lulus akan mendapat sertifikat mediator.
Msk/Mr



