Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor mengimbau umat Islam agar menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah terjamin kredibilitasnya.
Tarmizi menyampaikan, umat Islam harus memastikan 7 kriteria yang dimiliki oleh LAZ sebelum menyalurkan dana ZIS, yakni legalitas lembaga, layanan amil, nisab dan bukti setor zakat, transparansi pengelolaan dana, pemanfaatan zakat bagi mustahik, pelaporan, serta audit syariah.
"Jika LAZ tersebut sudah memenuhi ketujuh kriteria tersebut, maka dapat dipastikan LAZ itu kredibel untuk diberikan amanah menghimpun dan mengelola dana zakat," terang Tarmizi di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Tarmizi mengatakan, donasi dari dana ZIS yang disalurkan melalui LAZ terpercaya dapat menyentuh kelompok mustahik yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, dana ZIS juga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
"Hal ini untuk melindungi para muzaki dari penyelewengan dana zakat apabila dikelola oleh LAZ yang kredibel. Penyaluran donasi pun akan lebih tepat sasaran," tegasnya.
Tarmizi menambahkan, LAZ yang kredibel bukan hanya sekadar menghimpun dan menyalurkan dana zakat, namun juga harus mampu meningkatkan perekonomian sehingga dapat mengubah para mustahik menjadi muzaki.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya…



