Jakarta, Bimas Islam --- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur, Husnul Marom mengatakan, pemberian tujuh Keputusan Menteri Agama (KMA) perihal penggantian tanah wakaf terdampak lumpur Sidoarjo sudah dilakukan sesuai prosedur dan Undang-undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004.
“Setelah tahun lalu ada 8 lokasi, tahun ini 7 lokasi kita berikan penggantian tanah wakaf yang terdampak lumpur Lapindo,” katanya saat dihubungi Bimas Islam, Senin (15/11).
Husnul mengajak kepada nazir penerima KMA untuk merawat, menjaga, dan memanfaatkan tanah wakaf sebaik mungkin agar bermanfaat untuk masyarakat sekitar.
“Nazir harus mampu menjaga amanah yang diberikan agama dan pemerintah untuk merawat dan mengelola tanah wakaf dengan amanah,” ujarnya.
Husnul menyatakan, masih ada puluhan lokasi yang terkena dampak lumpur Lapindo masih menunggu proses ruislagh. Proses harus dikawal bersama-sama dari tingkat Kabupaten, Provinsi sampai ke Pusat dengan kelengkapan dan validitas dokumen untuk menentukan kelancaran proses penerbitan izin penggantian dari Menteri Agama.
"Kami berkomitmen mempercepat proses izin penggantian tanah wakaf terdampak lumpur ini. Tentunya bekerja sama dengan banyak pihak," pungkasnya.
Setelah tahun lalu 8 KMA terbit, tahun ini ada 7 KMA diterbitkan terkait ruislagh yaitu:
1. KMA 1011/2021 untuk Musala Nurul Masa,
2. KMA 1012/2021 untuk Musala Nurul Wusto,
3. KMA 1013/2021 untuk Musala Miftakhul Jannah,
4. KMA 1014/2021 untuk Musala Basrun Najah,
5. KMA 1015/2021 untuk Musala Sabilun Najah,
6. KMA 1016/2021 untuk Musala Nurusshobah,
7. KMA 1017/2021 untuk Musala Darul Muttaqin.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



