Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Juraidi mengatakan Kementerian Agama telah menyiapkan bantuan operasional Ormas Islam untuk menunjang program kegiatan yang menunjang visi dan misi Ditjen Bimas Islam.
Direktur menjelaskan syarat Ormas Islam penerima bantuan dari Bimas Islam, di antaranya Ormas bergerak dalam bidang pengembangan dakwah Islam yang menunjang visi dan misi Kemenag.
“Ormas Islam juga harus menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Bimas Islam dengan melampirkan salinan surat legalitas pendirian ormas, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajab (NPWP), melampirkan Surat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi, dan menandatangani surat perjanjian kerja sama,” ujarnya saat memberikan materi Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah kepada Ormas Islam, dalam Dialog Kegiatan Dialog Ormas Islam Tingkat Pusat di Golden Boutique Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (9/12).
Dialog yang diselenggarakan Direktorat Penerangan Agama Islam pada 8-10 Desember 2020 ini dibuka oleh Menteri Agama, Fachrul Razi dan diikuti 48 Ormas Islam, di antaranya: Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, LPOI, PP. ISNU, Syarikat Islam Indonesia, PP. Al-Irsyad Al-Islamiyyah, PERSIS, Mathla’ul Anwar, Al-Wasliyah, Al-Ittihadiyah, PERTI, IKADI, Az-Zikra, DPP. PITI, PUI, Nahdlatul Waton, PP. IPNU, Pemuda Muslimin Indonesia, FKMB, IKA-PMII, PB. HMI, dan PB. PII.
Selanjutnya PMII, DPP Gema Mathlaul Anwar, DUTI, GUPPI, GPII, JATMAN, LDNU, BKPRMI, HIMMAH, DPP Jatmi, IPQAH, DDII, IPIM, Fatayat NU Jakarta, PERWATI, PP. Wanita Islam, JQH NU, DPP IMM, ICMI, PP MPII, Pemuda Aswaja Mandiri Jakarta, dan Nasarudin Umar Office.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



