Gayo Lues, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Gayo Lues telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiah 1443 H/2022 M. Besaran ditentukan dalam Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M, Senin (18/4/22) di Aula Kankemenag Gayo Lues.
Kepala Kankemenag Gayo Lues, Amrun Saleh menegaskan, semua pihak bekerja sama dengan baik dalam menentukan zakat fitrah dan nilai uangnya, sehingga masyarakat mengetahui secara jelas ketentuan yang berlaku.
“Kesepakatan dibuat sebaik mungkin karena masyarakat akan mengikuti Keputusan Bersama yang dikeluarkan secara resmi oleh Kankemenag Gayo Lues, Dinas Syariat Islam, dan Majlis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Gayo Lues,” kata Amrun dalam keterangannya kepada bimasislam melalui pesan tertulis.
Rapat tersebut, imbuh dia, telah menghasilkan kesepakatan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M yang ditetapkan bersama yaitu sebesar 1,5 bambu + 1 genggam atau 2,5 kilogram atau 10 mok susu cap bendera/jiwa.
“Jika dikeluarkan dengan uang, maka disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi dengan 3 kategori yaitu beras kelas I senilai Rp 34.000/jiwa, beras kelas II Rp 30.000/jiwa, dan beras kelas III Rp 27.000/jiwa," jelasnya.
Dia menambahkan, sementara besaran fidiah juga dibagi dalam 3 kategori yaitu 20 ribu rupiah atau enam mok beras setiap hari, 15 ribu rupiah atau empat setengah mok beras setiap hari, dan 10 ribu rupiah atau tiga mok beras setiap hari.
“Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, kami mengimbau masyarakat membayar zakat fitrah disegerakan dan jangan sampai mepet malam lebaran Idul Fitri agar maksimal dalam pendistribusiannya sehingga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya fakir miskin,” imbaunya.
Rapat ini dihadiri Kasubbag TU Kankemenag Gayo Lues, Ketua MPU, Sekretaris Baitul Mal, Dinas Syariat Islam, Dinas Perindagkop, Ketua NU, Ketua Muhammadiyah, Ketua Al-Wasliyah, dan Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Gayo Lues.
Sebelum rapat, Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Gayo Lues telah menyurvei harga beras di lapangan yakni di Kecamatan Blangkejeren, Kecamatan Kutapanjang, Kecamatan Terangun, Kecamatan Tripe Jaya, Kecamatan Pining, dan Kecamatan Putri Betung.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



