Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag, Adib mengatakan, berdasarkan data astronomi, pada Jumat dan Sabtu, 27-28 Mei 2022 mendatang, matahari akan melintas tepat di atas Ka’bah.
Dia menjelaskan, peristiwa semacam ini dikenal dengan nama istiwa a’zham atau rashdul qiblah, yaitu waktu matahari di atas Ka’bah di mana bayangan benda yang terkena sinar matahari menunjuk arah kiblat.
“Peristiwa alam ini akan terjadi pada pukul 16.18 WIB atau 17.18 WITA. Saat itu, bayang-bayang benda yang berdiri tegak lurus, di mana saja, akan mengarah lurus ke Ka’bah,” terang Adib di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat ini mengatakan, peristiwa ini dapat dimanfaatkan umat Islam untuk memverifikasi kembali arah kiblatnya. Caranya, kata dia, sesuaikan arah kiblat dengan arah bayang-bayang benda pada saat rashdul qiblah terjadi.
Dijelaskan Adib, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses verifikasi arah kiblat, yaitu, pastikan benda yang menjadi patokan harus benar-benar berdiri tegak lurus atau pergunakan lot/bandul.
“Selain itu, permukaan dasar harus betul-betul datar dan rata, serta jam pengukuran harus disesuaikan dengan BMKG, RRI, atau Telkom,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Kepala Subdit Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag, Ismail Fahmi. Menurutnya, takmir masjid bisa memanfaatkan momentum tersebut untuk mengatur kembali arah kiblat secara alami dengan memanfaatkan bayangan benda lurus yang terkena sinar matahari.
Berikut cara penentuan arah kiblat saat matahari melintas di atas Ka’bah:
1. Tentukan tempat yang akan diketahui arah kiblatnya, dengan mencari lokasi yang rata dan terkena cahaya matahari,
2. Gunakan benda atau tongkat yang lurus, bisa juga memakai benang berbandul,
3. Siapkan jam yang telah dikalibrasikan atau dicocokkan dengan waktu BMKG,
4. Tancapkan tongkat di atas permukaan tanah dan pastikan benar-benar tegak lurus (90 derajat dari permukaan tanah) atau gantungkan benang berbandul,
5. Tunggu hingga waktu rashdul qiblah tiba, lalu amati bayangan tongkat atau benang pada waktu tersebut,
6. Setelah itu, tandai ujung bayangan dan tarik garus lurus dengan pusat bayangan, baik tongkat atau bandul,
7. Garis lurus yang menghadap dari ujung ke pusat bayangan merupakan arah kiblat untuk tempat tersebut.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



