Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama melalui Subdit Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) telah melalukan sosialisasi dan inputing data masjid dan musala di seluruh Indonesia ke aplikasi SIMAS sejak 2014 hingga saat ini.
Kepala Subdit Kemasjidan Abdul Syukur mengatakan, program tersebut untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kementerian Agama.
“Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak kepada para takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif mensukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/musala yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id,” ujar Syukur di Jakarta, Kamis (20/5).
Menurut Syukur, jika ada masjid/musala yang belum terdaftar bisa langsung mendaftarkan melalui operator Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:
1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala. 2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat. 3. Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).
“Masjid atau musala yang sudah terdaftar, maka akan mendapatkan No. ID Nasional Masjid serta layanan lain dari Kementerian Agama,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



