Lombok Barat, bimasislam — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Safri, mengingatkan rekan sejawat sesama petugas KUA di seluruh Indonesia untuk memberi perhatian khusus pada kasus hamil di luar nikah, terutama jika janin yang dikandung berjenis kelamin laki-laki. Hal itu dikatakan Safri saat ditemui bimasislam di Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (16/12).
“Biasanya orang hanya perhatian jika janin yang dikandungnya berjenis kelamin perempuan. Maka dampaknya pada siapa yang berhak menjadi walinya saat ia akan menikah ketika dewasa nanti,” kata Safri.
Tetapi, ia melanjutkan, banyak pihak tidak menaruh perhatian saat janin yang dikandung itu berjenis kelamin laki-laki. “Padahal jika bayinya laki-laki, dampaknya juga tidak kalah serius, yaitu pada hak mewalikan saat ia dewasa nanti,” ujarnya.
Hal tersebut berdampak serius, sebab hak anak tersebut dalam urutan wali sebagaimana diatur oleh PMA 20/2019 pasal 12 ayat (3) akan berbeda. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar para petugas KUA memiliki arsip data terkait hal tersebut, sehingga hak mewalikan saat ia dewasa nanti dapat ditelusuri secara benar dan bertanggungjawab.
Ditanya bagaimana cara mengetahui calon pengantin hamil di luar nikah atau tidak, pria yang sempat menjadi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) itu mengatakan hal tersebut dapat dibuktikan melalui surat keterangan dari Puskesmas. “Inilah pentingnya mensyaratkan surat keterangan dari Puskesmas saat calon pengantin mendaftar nikah,” katanya.
Selain berguna untuk menelusuri hak perwalian catin, dengan mengacu pada surat keterangan dari Puskesmas itu, kata Safri, KUA juga bisa memiliki data berapa persen catin di satu daerah yang berstatus hamil di luar nikah. Data ini bermanfaat sebagai acuan saat penyuluh memberikan bimbingan agama kepada masyarakat, sehingga penyuluhan agama dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan berbasis pada data yang bertanggungjawab.
“Pada KUA kami hal tersebut sudah merupakan syarat wajib saat mendaftar nikah,” pungkasnya.
Penulis: sigit-yasir
Editor: sigit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



