Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf melalui Subdirektorat Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf menyiapkan 11 Kantor Urusan Agama (KUA) Percontohan Ekonomi Umat.
Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Wida Sukmawati mengatakan, ada kriteria dalam menentukan 11 KUA Percontohan Ekonomi Umat, yaitu, pembangunan gedung KUA dengan skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan KUA memiliki program Pusat Layanan Keluarga (Pusaka) Sakinah.
“Kriterian terpenting memiliki kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasana yang memadai,” katanya saat dihubungi via pesan whatsapp di Jakarta, Selasa (15/6).
Wida menjelaskan, KUA juga harus memenuhi tipologi A, B, dan C. Maksud Tipologi A, KUA yang peristiwa nikah selama sebulan di atas 100. Tipologi B, KUA yang memiliki peristiwa nikah selama sebulan antara 50 sampai 100. Dan Tipologi C, KUA yang memiliki peristiwa nikah di bawah 50 per bulan.
“Kalau semua kriteria termasuk, maka KUA cocok masuk sebagai KUA Percontohan Ekonomi Umat,” urainya.
Wida mengatakan dari kesebelah KUA Percontohan Ekonomi Umat, 2 KUA masuk Tipologi A, 5 KUA masuk Tipologi B, dan 4 KUA masuk Tipologi C.
Berikut 11 Kantor Urusan Agama (KUA) Percontohan Ekonomi Umat, yaitu:
Tipologi A
1. KUA Duren Sawit, Jakarta Timur;
2. KUA Sidoarjo, Jawa Timur;
Tipologi B
3. KUA Sewon, Bantul, Yogyakarta;
4. KUA Banjarmasin Timur, Banjarmasin;
5. KUA Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat;
6. KUA Biringkanaya, Makassar;
7. KUA Gunung Toar, Kuantan Sengingi, Riau;
Tipologi C
8. KUA Matangkuli, Aceh Utara, Aceh;
9. KUA Sematang Borang, Palembang, Sumatera Selatan;
10. KUA Gunung Sugih, Lampung Tengah; dan
11. KUA Banjarnegara, Jawa Tengah.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



