Jakarta, Bimas Islam -- Peningkatan kualitas layanan dalam program Revitalisasi KUA tidak terlepas dari pendayagunaan BMN (Barang Milik Negara).
Hal itu disampaikan Kepala Biro Keuangan dan BMN, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Subarja pada kegiatan Konsolidasi Kelembagaan KUA dan Manajemen Kinerja Pimpinan Tingkat Kabupaten/Kota Angkatan V dan VI di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Ia menjelaskan, dalam program Revitalisasi KUA, pengelolaan BMN sebagai fasilitas layanan keagamaan masyarakat harus memenuhi lima asas.
"Pengelolaan BMN harus berdasarkan asas fungsional, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian hukum," terangnya.
Lima asas tersebut, imbuhnya, digunakan agar pemanfaatan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Subarja melanjutkan, pengelolaan BMN meliputi 11 hal, yaitu perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian.
Msk/Mr



