Jakarta, Bimas Islam --- Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid memiliki peran strategis dalam mendekatkan layanan pengelolaan zakat serta pemberdayaan masyarakat. Keberadaan UPZ di lingkungan masjid dapat menjadi bagian penting dalam menghimpun zakat sekaligus memperkuat tata kelola zakat yang amanah, profesional, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, dalam kegiatan Syariah Insight Room yang mengangkat tema “Urgensi Pembentukan UPZ Masjid (Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Zakat).
Arsad mengatakan, zakat merupakan rukun Islam ketiga sekaligus salah satu instrumen penting dalam sistem ekonomi Islam. “Karena itu, pengelolaannya harus semakin didekatkan kepada masyarakat dan bagaimana UPZ Masjid itu sendiri bisa memberdayakan masyarakat di sekitarnya,” tegas Arsad, Jumat (4/9/2026).
UPZ Masjid Dekat dengan Masyarakat
Arsad menjelaskan, dalam praktik di tengah masyarakat, masjid menjadi salah satu tempat yang dekat dengan aktivitas umat, termasuk dalam pelaksanaan zakat. Karena itu, penguatan UPZ masjid menjadi bagian penting dalam membangun pengelolaan zakat yang tertib dan profesional.
Secara kelembagaan, UPZ masjid merupakan satuan organisasi yang dibentuk BAZNAS atau BAZNAS kabupaten/kota untuk membantu pengumpulan zakat. BAZNAS juga menempatkan UPZ masjid sebagai salah satu bentuk UPZ yang bekerja di lingkungan masjid.
“Dengan kedekatannya dengan jamaah, UPZ masjid dapat membantu memperluas jangkauan penghimpunan zakat sekaligus meningkatkan literasi masyarakat mengenai kewajiban zakat,” jelas Arsad.
Di samping itu pengelolaan zakat yang selama ini belum tertangani secara maksimal, diharapkan dengan kehadiran UPZ masjid yang langsung berada di tengah-tengah masyarakat akan membantu dalam mengoptimalkan pengumpulan zakat dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
Dari Menghimpun hingga Memberdayakan Mustahik
Di era modern, Arsad mendorong perubahan paradigma dalam pengelolaan zakat. tidak cukup hanya dipandang sebagai pengumpulan dan pendistribusian semata", tetapi harus berkembang menjadi media pemberdayaan ekonomi umat.
“Transformasi pengelolaan zakat tidak hanya berhenti pada proses collecting, managing, dan distributing, tetapi lebih dari itu harus menjadi instrumen empowering sehingga zakat dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional, Arsad menyebut 5 (lima) kompetensi utama amil (pengelola) zakat yang perlu diperkuat, yaitu pemahaman syariah dan fikih zakat, kemampuan manajemen organisasi, pemahaman keuangan dan pengendalian, kemampuan memanfaatkan teknologi digital, serta pemahaman terhadap kebutuhan sosial dan pemberdayaan mustahik.
Penguatan tersebut juga perlu didukung dengan standar kompetensi amil secara nasional, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi, digitalisasi tata kelola melalui integrasi data muzakki-amil-mustahik, serta pengukuran dampak zakat.
"Pada akhirnya, amil merupakan jantung dari tata kelola zakat. Fikih memberikan legitimasi terhadap peran amil, negara memberikan kerangka kelembagaan, profesionalisme meningkatkan kualitas layanan, digitalisasi menghadirkan efisiensi, sementara akuntabilitas menjadi fondasi kepercayaan masyarakat," pungkas Arsad.
Melalui penguatan peran UPZ masjid dan profesionalisme amil, pengelolaan zakat diharapkan tidak berhenti pada penghimpunan dana, tetapi mampu berkembang menjadi instrumen pemberdayaan yang memberikan manfaat nyata bagi mustahik dan kesejahteraan umat.
(Kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



