Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai upaya menekan angka perceraian dan membangun ketahanan keluarga di Indonesia. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan, Bimwin merupakan program wajib bagi calon pengantin untuk membekali mereka secara mental dan emosional sebelum membina rumah tangga.
“Bimwin merupakan program wajib yang harus diikuti oleh calon pengantin sebelum menikah. Program ini memberikan banyak pembekalan penting kepada pasangan calon pengantin,” ujar Abu Rokhmad saat membuka kegiatan Bimtek Fasilitator Relasi Harmonis di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Ia menjelaskan, Bimwin dirancang sebagai jawaban atas berbagai persoalan rumah tangga yang kerap menjadi pemicu perceraian. Dalam program ini, peserta diajarkan membangun keluarga sakinah, mengelola dinamika keluarga, dan menjadi pribadi matang dalam pernikahan.
“Peserta Bimwin dibekali dengan materi pengelolaan psikologis dan relasi keluarga, agar mereka siap menjalani pernikahan secara dewasa dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Selain masa pranikah, Bimwin juga mencakup pendampingan pascanikah, seperti literasi keuangan dan bimbingan membangun relasi harmonis. Abu Rokhmad menekankan pentingnya pendampingan dalam lima tahun pertama pernikahan karena periode ini tergolong rawan perceraian.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Zuhdi Rahmanto, menambahkan bahwa penyebab perceraian sangat beragam, antara lain pertengkaran terus-menerus, persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, dan judi.
“Di sinilah peran penting Bimwin. Program ini memberi edukasi kepada calon pengantin maupun pasangan suami istri agar memahami prinsip keluarga sakinah dan siap menghadapi dinamika rumah tangga,” ujar Zudi.
Dengan penguatan program Bimwin dan strategi edukatif lainnya, Kemenag berharap angka perceraian di Indonesia dapat ditekan dan tercipta keluarga yang lebih harmonis serta tangguh.
Msk/Mr



