Jakarta, Bimas Islam --- Analis Kebijakan Muda Seksi Audit Syariah Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa), Dewi Tri Wulandari mengatakan, lembaga pengelola zakat wajib menghadirkan laporan keuangan yang akuntabel untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Hal ini disampaikan Dewi saat menjadi narasumber Workshop Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diselenggarakan 23-25 Februari 2022.
“Lembaga pengelola zakat saat ini harus dapat membuat laporan keuangan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109,” kata Dewi melalui keterangan tertulis yang diterima bimasislam, Jumat (25/02).
Selain meningkatkan kepercayaan, Dewi mengatakan, laporan keuangan berbasis PSAK 109 memiliki banyak manfaat seperti meningkatkan kepatuhan amil terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
“Laporan keuangan berisi tentang pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi zakat, infak, dan sedekah sehingga mudah dipahami masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Pembimbing Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag NTT, Mohamad Moa mengatakan, acara dilaksanakan untuk memberikan edukasi dan informasi pada operator laporan keuangan lembaga pengelola zakat di Provinsi NTT.
“Sehingga akan terwujudnya laporan keuangan organisasi pengelola zakat sesuai syariáh dan aman dalam audit laporan keuangan,” ujar Moa.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



