Jakarta, Bimas Islam — Dalam Islam, membunuh manusia tanpa hak termasuk dalam perbuatan dosa besar. Perbuatan keji tersebut hukumnya haram dilakukan, dan juga terbilang perilaku maksiat. Pasalnya, Islam sangat menghargai nyawa setiap manusia. Setiap orang berhak untuk itu hidup dan menghirup kebebasan, karena itu bagian dari hak setiap manusia.
Lebih lanjut dalam Al-Qur’an QS: Al-Maidah [5]: 32, Allah dengan tegas mengatakan bahwa membunuh perbuatan tercela dan perbuatan yang merusak. Barang siapa yang membunuh 1 jiwa manusia, maka seolah-olah ia telah membunuh seluruh manusia. Dalam Islam, tidak ada bedanya, antara 1 nyawa , dengan jutaan nyawa, semuanya berharga. Allah berfirman:
مَن قَتَلَ نَفۡسًا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ أَوۡ فَسَادٍ فِى ٱلۡأَرۡضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا
“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya”.
Penjelasan ini pula yang dikatakan oleh Imam Thabari dalam tafsirnya, bahwa manusia yang membunuh 1 jiwa, maka seolah ia telah membunuh manusia se-alam semesta. Imam Thabari berkata:
عن ابن عباس في قوله:”من أجل ذلك كتبنا على بني إسرائيل أنه من قتل نفسًا بغير نفسٍ أو فسادٍ في الأرض فكأنما قتل الناس جميعًا”، يقول: من قتل نفسًا واحدًة حرَّمتها، فهو مثل من قتل الناس جميعًا
Artinya: Dari Ibnu Abbas , berkatanya firman Allah “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia”. Ia berkata, barang siapa membunuh satu jiwa tanpa ada hak, maka ia seperti membunuh manusia seluruhnya”
Kemudian bagaimana status pelaku pembunuhan? Dalam hukum Islam, orang yang membunuh akan dikenakan qishas. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, pelaku pembunuhan yang terbukti bersalah dan ingkrah di pengadilan, maka akan di penjara dari 10 sampai seumur hidup, atau bisa juga dengan pidana mati, tergantung pembuktian dan vonis hakim di pengadilan.
Lebih lanjut, dalam firman Allah QS An Nisa [4]: 93, orang yang membunuh dan tidak bertaubat, maka Allah akan menampatkannya di neraka Jahannam kelak. Pasalnya, Allah sangat mengutuk perbuatan nista tersebut. Allah berfirman:
وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا ٩٣
Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.
Dalam kitab Tafsir Al Azhar Buya Hamka mengatakan, membunuh manusia secara sengaja adalah dosa yang paling besar. Membunuh manusia tanpa hak, termasuk dalam tujuh dosa besar. Secara peringkat dosa besar, maka dosa membunuh berada di tingkat kedua, berada di bawah dosa yang paling besar sekali, mempersekutukan (syirik) Allah dengan yang lain.
Tak hanya itu pelaku kejahatan pembunuhan akan diancam dengan empat ancaman besar, yaitu:
Pertama, kekal dalam neraka jahannam;
Kedua, ditimpa oleh Allah dengan kemurkaan-Nya;
Ketiga, dilaknat atau dikutuk hidupnya;dan
Keempat, disediakan lagi siksaan yang besar buatnya.
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



