Jakarta, Bimas Islam --- Sebagai negara mayoritas beragama Islam, Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar, namun jumlah penghimpunannya masih sangat jauh. Penyebab utamanya masyarakat masih banyak yang menunaikan zakat di waktu tertentu, seperti saat Ramadan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Iwan Pontjowinoto mengatakan, penyebab utama rendahnya penghimpunan zakat nasional adalah rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dan kurangnya kompetensi dalam mengelola keuangan untuk bisa rutin berzakat.
“Di dalam rezeki yang kita peroleh terdapat 5 hak, yaitu hak orang lain, hak masa susah, hak masa kini, hak masa depan, dan hak masyarakat,” katanya saat mengisi Webinar Expert Talks bertema Financial Planning: Zakat, Kamis (21/10).
Iwan menyatakan, zakat, infak, dan sedekah masuk ke dalam bagian hak orang lain. Menurutnya, kalau semua masyarakat setiap mendapat gaji membagi ke dalam 5 bagian, dijamin dapat menunaikan zakat setiap bulannya.
“Kalau masyarakat tertib membagi penghasilannya ke dalam 5 hak, mereka tidak hanya menunaikan zakat fitrah saat Ramadan, namun juga zakat profesi setiap bulannya,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan, tata kelola keuangan yang diajarkan MES adalah salah satu peningkatan literasi masyarakat terhadap zakat. Direktur menilai, selama ini masyarakat hanya diedukasi hukum menunaikan zakat, belum ke tahap cara mengelola penghasilan bulanan untuk dapat menunaikan zakat.
“Masalah yang dihadapi saat ini, kompetensi masyarakat soal ilmu manajemen keuangan masih rendah, sehingga mereka menilai kewajiban berzakat cukup ditunaikan melalui zakat fitrah,” tuturnya.
Direktur berharap, webinar yang dilaksanakan ini dapat meningkatkan penghimpunan zakat dan kompetensi masyarakat.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



