Jakarta, Bimas Islam --- Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Jaja Zarkasyi mengatakan, sesuai Undang-undang Wakaf 41/2004 pemerintah dalam hal ini Kemenag memiliki amanah dalam menjaga aset wakaf di Indonesia.
“Dalam menjaga aset wakaf di Indonesia Kemenag melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf memiliki Subdit Pengamanan Aset Wakaf dengan Seksi Advokasi Harta Benda Wakaf, Seksi Mutasi Harta Benda Wakaf, dan Seksi Pemantauan dan Evaluasi Harta Benda Wakaf,” katanya saat menjadi narasumber dalam Obsesi Episode ke-77 yang ditayangkan di Channel Youtube Bimas Islam TV, Selasa (21/12).
Jaja menjelaskan, tugas Subdit Pengamanan Aset Wakaf adalah di antaranya, melaksanakan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis dalam pengamanan aset wakaf.
“Seksi Advokasi Harta Benda Wakaf bertugas membimbing tim advokasi dalam melakukan pendampingan dan penyelesaian harta benda wakaf, dan memeriksa hasil advokasi harta benda wakaf sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tercapainya penyelesaian kasus sengketa harta benda wakaf,” ujarnya.
Sedangkan, Seksi Mutasi Harta Benda Wakaf, lanjut Jaja, memiliki tugas melakukan verifikasi dan survei permohonan mutasi
harta benda wakaf. Biasanya dilakukan dalam pendampingan tanah wakaf yang terkena pembangunan strategis Nasional.
“Terakhir Seksi Pemantauan dan Evaluasi Harta Benda Wakaf adalah memeriksa hasil pemantauan dan evaluasi harta benda wakaf sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tercapainya penyelesaian kasus sengketa harta benda
wakaf,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya…



