Jakarta, Bimas Islam --- Yayasan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) ditetapkan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat Nasional ke-30. Penetapan tersebut ditetapkan melalui SK Nomor 950 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama tertanggal 30 Desember 2020.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan sebagai LAZ Nasional harus memiliki program, dan visi, misi yang jelas dan terstruktur.
“LAZ harus siap membuat laporan secara berkala tentang pendistribusian, melakukan audit keuangan, dan bersedia mengikuti akreditasi serta audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama,” katanya saat memberikan SK penetapan LAZ Tingkat Nasional di Ruang Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (15/03).
Direktur IZI, Wildhan Dewayana mengatakan penetapan ini sebagai motovasi untuk bekerja lebih baik lagi dalam mengelola amanah umat Islam melalui zakat.
“Saya sangat bersyukur dengan penetapan IZI sebagai LAZ tingkat Nasional. Semoga legilitas ini dapat menumbuhkan rasa percaya masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat,” katanya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



