Jakarta, bimasislam—Penghulu yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala KUA itu kebijakan yang menguntungkan penghulu. Dengan status jabatan fungsional penghulu, maka ketika menikahkan catin di luar kantor tetap dapat uang jasa profesi. Sementara jika Kepala KUA bukan dari penghulu dan dia menikahkan catin, maka seharusnya tidak mendapatkan jasa profesi karena tidak diatur dalam PP 48 tahun 2014. Demikian dikatakan oleh Inspektur Investigasi, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Rojikin, dalam Penyusunan dan Pembahasan Juklak PMA 34 Tahun 2016 di hotel Takes Mansion (16/11).
Rojikin menambahkan, status Kepala KUA dari penghulu yang diberikan tugas tambahan sama dengan status rektor yang dijabat oleh dosen dan Kepala MIN dari guru. Jika tetap sebagai jabatan struktural, maka jabatan fungsionalnya harus dilepas karena tidak diperbolehkan rangkap jabatan.
“Status Kepala KUA dari jabatan fungsional penghulu yang diberikan tugas tambahan sama dengan jabatan rektor dari jabatan fungsional dosen. Jika jabatan struktural, maka jabatan fungsionalnya harus dilepas karena dalam birokrasi tidak boleh rangkap jabatan”, terangnya.
Terkait dengan Kepala KUA yang bukan berasal dari jabatan fungsional penghulu, Rojikin memandang perlu ada kebijakan khusus agar mereka diberikan kesempatan untuk impassing (penyesuaian) dengan syarat dan ketentuan.
“Jika Kepala KUA bukan berasal dari jabatan fungsional penghulu, maka diperlukan aturan khusus agar mereka diberikan kesempatan impassing setelah mengikuti Diklat Pembentukan Penghulu dalam batas waktu tertentu atau semacam sertifikasi”, tandasnya.
Oleh karena itu, imbuhnya, Ditjen Bimas Islam harus bisa memetakan secara jelas mana Kepala KUA yang berasal dari penghulu dan tidak. Hal ini diperlukan agar ke depan status Kepala KUA semakin jelas. Bagi yang bukan dari penghulu, maka harus segera dilakukan Diklat dengan bekerja sama dengan Balai Diklat yang ada.
(thobib/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



