Pasaman, Bimas Islam --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Dedi Wandra menginstruksikan Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam PNS untuk mensosialisasikan SE Menag Nomor 15 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan ibadah shalat idul adha dan qurban tahun 1442 H/2021 M Rabu (30/6) di aula kantor setempat.
Menurut Dedi Wandra, SE Menag tersebut penting untuk disampaikan segera kepada masyarakat karena bermuatan panduan penyelenggaraan ibadah shalat idul adha dan qurban di masa pandemi Covid-19 ini.
Kepada KUA, Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS diminta untuk mensosialisasikannya melalui masjid dan mushalla, ormas-ormas Islam yang ada di wilayah kerja masing-masing dengan bahasa yang jelas, santun agar tidak menimbulkan opini miring yang menggoreng citra lembaga.
“Seperti misalnya pada hari raya idul fitri kemarin, banyak komentar-komentar yang sesat mengatakan dilarang shalat hari raya, padahal di dalam SE sama dengan yang ini tidak ada kalimat melarang shalat, hanya meniadakan shalat di masjid, mushalla dan lapangan bagi daerah yang berada dalam zona oranye dan merah, dianjurkan melaksanakan shalat di rumah masing-masing”, terang Dedi Wandra.
Membaca poin 2 ketentuan dalam SE, bahwa Shalat Hari Raya Idul Adha 10 DzulhiJJah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zota Merah dan Orange DITIADAKAN. Pada poin 3 shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhrjjah 1442 Hl2O21 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-l9 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Dedi Wandra, meminta agar Kepala KUA, Penghulu juga penyuluh untuk membaca tuntas SE nomor 15 tahun 2021 tersebut dan memahaminya agar tidak salah dalam menyampaikan ke tengah masyarakat Islam di wilayahnya.
Dimintanya, agar menyampaikan SE yang diterbitkan Menag ini segara dengan tidak arogan, intimidasi dan menghakimi namun secara persuasif.
Lanjutnya, di daerah Pasaman yang sampai sekarang ini masih dinyatakan oleh Satuan Gugus Tugas Covid-19 berstatus zona kuning. Artinya, merujuk pada SE nomor 15 Tahun 2021, maka bisa dilaksanakan shalat idul adha di masjid, mushalla maupun lapangan dengan jumlah jemaah 50 persen.
“Kita berdo’a kepada Allah SWT, daerah kita aman dari pandemi sehingga kita bisa melaksanakan shalat di masjid, mushalla maupun lapangan”,harapnya.
Dikatakan Kakan, progres yang dilakukan terhadap SE ini, akan dilaporkan langsung kepada Staf Khusus Menag melalui aplikasi pelaporan setiap harinya. Dengan menyertakan bukti-bukti fisik berupa foto dan video kegiatan sosialisasi.
“Diminta kepada KUA, jika telah melaksanakan sosialisasi ke masyarakat di wilayah masing-masing dengan ada bukti fisik yang dilaporkan kepada humas kantor”,pesannya.
Dedi Wandra juga mengakui telah menyampaikan SE Nomor 15 Tahun 2021 tersebut kepada Pemerintah Daerah diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Mara Ondak dan Pelaksana Tugas Kabag Kesra Afdal kemarin (29/6).
(sumbar.kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



