Jakarta, Bimas Islam --- Instruktur Nasional Kemenag, Nur Rofiah mengatakan, pasangan calon pengantin (catin) harus dibekali pemahaman ilmu agama dan umum. Hal itu disampaikan dalam Bimtek Fasilitator Bimwin Catin di Jakarta, Selasa (15/9).
"Pasangan catin ini memang seharusnya mendapatkan edukasi tentang ilmu agama dan umum. Tidak bisa misalnya ilmu agama saja, atau ilmu umum saja. Sebab, dalam membina rumah tangga, masalah yang muncul bersifat kompleks," ujar Nur Rofiah.
Nur Rofiah menjelaskan, ilmu agama penting diberikan sebagai bentuk edukasi bahwa dalam agama juga memiliki aturan dan ketentuan dalam membina rumah tangga. Sementara, kata dia, ilmu umum penting diberikan sebagai edukasi bahwa hubungan antarpasangan harus dilandasi saling pengertian.
"Laki-laki dan wanita, secara dasar saja sudah berbeda. Tapi, banyak pasangan yang tidak mau tahu perbedaan-perbedaan dasar ini. Misalnya dalam hal kebutuhan biologis. Wanita memiliki waktu-waktu tertentu yang sebaiknya pasangan laki-laki menahan dulu kebutuhan biologisnya," ujar Nur Rofiah.
Menurut dia, pemahaman tentang perbedaan dasar antara laki-laki dan wanita ini tidak diulas secara detail dalam agama. "Misalnya perbedaan tentang alat reproduksi. Dalam agama tidak dijelaskan secara detail, tetapi dalam sains dijelaskan perbedaan-perbedaannya," katanya.
Nur Rofiah menuturkan, selain diberikan pemahaman dalam bentuk materi, pasangan catin juga harus dibekali pengalaman dalam menyelesaikan konflik. Sering kali materi saja tidak cukup untuk menyelesaikan konflik rumah tangga.
"Pasangan catin harus dibekali bagaimana menyelesaikan konflik dalam rumah tangga, apa yang harus dilakukan ketika konflik terjadi. Tentu pengalaman seperti ini bisa membantu pasangan catin," kata Nur Rofiah.
Bimtek Fasilitator Bimwin Calon Pengantin diselenggarakan oleh Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Bimtek kali ini terbagi menjadi 2 angkatan, masing-masing terdiri dari 55 orang perwakilan dari 106 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang menjadi Pilot Program Revitalisasi Layanan KUA dan 4 lembaga mitra yakni PP Muslimat NU, PP Aisiyah, LKK PBNU, dan BP-4.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



