Makassar, Bimas Islam -- Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Karo Ortala) Kemenag, Akhmad Lutfi mengatakan, layanan KUA akan meningkat melalui penggunaan aplikasi Mobile Mal.
“KUA ke depan diminta menggunakan aplikasi Mobile Mal. Aplikasi ini nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat dan akan diintegrasikan dengan Pemda setempat. Jadi, Pemda akan mengoordinasi semua layanan dan sistemnya kepada masyarakat,” ulasnya.
Ia juga menyebut, Kemenag telah menandatangani MoU dengan KemenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) terkait MPP (Mal Pelayanan Publik).
“Kemenag telah menandatangani MoU dengan KemenPANRB bersama 17 Kementerian lainnya mengenai MPP. Konsekuensi MoU ini mengharuskan Kemenag ikut berpartisipasi dalam MPP,” terangnya pada kegiatan Konsolidasi Kelembagaan KUA dan Manajemen Kinerja Pimpinan Tingkat Kabupaten Kota se-Indonesia batch 4 Angkatan VII di Makassar, Kamis (22/6/2023).
“Tahun ini, sekitar 200 Kemenag kabupaten/kota telah ikut berpartisipasi dalam MPP,” ungkap Akhmad Lutfi.
Akhmad Lutfi menambahkan, surat pengantar pengajuan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA yang baru telah ditandatangani olehnya dan diajukan kembali untuk keduakalinya pada KemenPANRB.
“Rancangan PMA ini sebagai alternatif untuk bisa kita kuatkan KUA. Kami telah menandatangani surat pengantarnya dan telah diajukan ke KemenPANRB,” imbuhnya.
“Rancangan PMA ini juga dibuat menyesuaikan dengan perubahan zaman dan kebijakan Revitalisasi KUA. Maka, saya mendukung penuh mengingat posisi peran KUA di kecamatan,” tutur Akhmad Lutfi.
Wcp/Mr



