Jakarta, bimasislam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar menyatakan bencana gempa dan tsunami di Palu, Sigi dan Donggala, Sulawesi Tengah dan sebelumnya gempa di Lombok Utara Nusa Tenggara Barat memerlukan penanggulangan secara holistik, terpadu dan terkoordinasi antar-sektor. Salah satu langkah yang perlu dilakukan dalam tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi ialah pemulihan aset yang terdampak bencana, seperti aset perseorangan, aset negara dan aset daerah serta aset sosial termasuk di dalamnya aset wakaf.
“Mengenai aset wakaf, kami meminta jajaran Kantor Kementerian Agama setempat yang menangani masalah wakaf melakukan koordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan daerah untuk segera melakukan inventarisasi dan pendataan ulang aset-aset wakaf terdampak bencana.” ungkapnya.
Menurut Fuad Nasar, inventarisasi dan pendataan ulang diperlukan untuk mengecek kondisi terkini nazhir yang mengelola wakaf, menelusuri kelengkapan bukti kepemilikan wakaf, dan keadaan fisik harta benda wakaf pasca bencana. Untuk itu pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, KUA Kecamatan dan jajaran Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya diharapkan proaktif melakukan inventarisasi dan pendataan ulang aset-aset wakaf.
“Kita semua tidak menghendaki aset wakaf hilang atau berpindah kepemilikan karena kelengahan melakukan pengamanan. Jika Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Sertipikat Wakaf rusak dan hilang, solusi yang kami sarankan adalah segera mengurusnya pada KUA Kecamatan untuk pengecekan salinan AIW atau ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota untuk pengurusan sertipikat wakaf pengganti. Kemungkinan terjadinya pergeseran titik koordinat tanah wakaf akibat likuifaksi (pencairan tanah) pasca gempa merupakan salah satu kondisi yang juga perlu menjadi perhatian.” tandas Fuad Nasar.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menggaris-bawahi pentingnya kepedulian dan sikap proaktif untuk memitigasi timbulnya di belakang hari risiko sengketa fisik dan sengketa yuridis akibat hilangnya dokumen bukti kepemilikan wakaf.
Penulis : mfns
Editor : mfns
Foto : bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



