Jakarta, Bimas Islam --- Ketika puasa Ramadhan tiba, tentu yang paling sibuk menyiapkan buka puasa adalah seorang istri atau ibu rumah tangga. Ketika seorang istri atau ibu rumah tangga menyiapkan buka puasa untuk keluarganya, suami dan anak-anaknya, apakah dia mendapatkan pahala memberikan buka puasa pada orang yang berpuasa?
Di antara amalan sunnah yang dianjurkan ketika puasa Ramadhan adalah memberikan hidangan buka puasa kepada orang yang berpuasa, baik berupa minuman atau makanan. Berdasarkan hadis Nabi Saw, memberikan buka puasa pada orang yang berpuasa pahalanya sama dengan pahala orang yang berpuasa itu sendiri.
Hadis dimaksud diriwayatkan oleh Imam Al-Tirmidzi dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, dia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Siapa yang memberi makan berbuka kepada orang yang sedang berpuasa, maka dia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikitpun juga.
Menurut sebagian ulama, cakupan hadis ini tidak hanya terbatas pada memberikan buka puasa pada orang lain yang berpuasa, melainkan juga mencakup pada suami yang memberikan nafkah buka puasa pada istri dan anak-anaknya, dan mencakup pula pada istri yang menyiapkan buka puasa untuk keluarganya.
Karena itu, jika seorang suami memberikan nafkah kepada istri untuk dibelanjakan menu buka puasa, dan istri memasak dan menyiapkan makanan buka puasa untuk keluarganya, maka keduanya sama-sama mendapatkan pahala orang yang berpuasa.
Ini sebagaimana telah dikatakan oleh Syaikh Shaleh Al-Munajjid berikut:
Pertanyaan; Apakah seorangistriakan mendapatkan pahala memberikan buka puasa kepada orang berpuasa saat ia menyiapkan hidangan buka puasa atau dia lah yang wajib menyediakan komposisimakanan tersebut?
Nampaknya pahala memberikan hidangan buka puasa tidak terbatas kepada orang yang memberikan makanan dan memberikan buka puasa kepada orang-orang yang berpuasa dengan hartanya. Bahkan jika seorang suami membelanjakan hal itu dengan hartanya dan seorang istri yang memasak makanannya dan menyiapkannya bagi orang-orang yang berpuasa, maka suami tadi akan mendapatkan pahala membelanjakan hartanya dan berusaha untuk memberikan buka puasa kepada mereka yang sedang berpuasa dan bagi si istri juga diharapkan juga akan mendapatkan pahala tersebut karena tenaga dan keletihannya dan memberikan makanan dengan hasil karya tangannya.
(tim layanan syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



