Jakarta, Bimas Islam --- Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu secara resmi memberikan izin kepada Lembaga amil zakat, infak, dan sedekah Nahdlatul Ulama (Lazis NU) untuk membuka kantor perwakilan di Provinsi Bengkulu. Pemberian izin tersebut melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Bengkulu Nomor 77 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 26 Januari 2021.
Analis Kebijakan Muda Seksi Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag Bengkulu, Septy Veronica mengatakan, pengeluaran izin operasional ini merupakan upaya melaksanakan pengelolaan zakat yang profesional. Maka diperlukan LAZ yang kredibel dan mempunyai legitimasi
“Ini sesuai dengan Undang-undang Zakat 23/2011 Pasal 18, Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus memiliki izin dan tak bisa sembarang dibuat,” kata Septy saat dihubungi bimasislam, Senin (21/02).
Septy menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 14/2014 Pasal 62 tentang Pembentukan Perwakilan LAZ disebutkan, LAZ berskala nasional hanya dapat membuka satu perwakilan di setiap provinsi.
“Pembukaan perwakilan LAZ harus mendapat izin dari Kakanwil Kemenag,” ujarnya.
Septy berharap, pemberian izin terhadap Lazis NU dapat membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana zakat.
“Sehingga pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana zakat di Provinsi Bengkulu meningkat dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



