Jakarta, Bimas Islam --- Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, melantik sebelas pejabat administrator dan fungsional di lingkungan Ditjen Bimas Islam. Salah satunya Muhibuddin sebagai Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Muhibuddin mengatakan sebagai pendatang baru di Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, harus banyak belajar tentang regulasi yang ada dari Keputusan Menteri Agama (KMA), Peraturan Dirjen, dan budaya kerja.
“Intinya saat ini mempelajari dulu segala hal yang ada di Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin No. 6, Jakarta Pusat, Senin (24/5).
Muhibuddin sebelumnya sebagai Auditor Ahli Muda di Inspektorat Wilayah I Itjen Kementerian Agama. Kasubdit mengatakan tugas lamanya sebagai auditor di Itjen sangat berkolerasi dengan tugasnya sebagai audit lembaga zakat.
“Audit secara umum itu membandingkan fakta dengan kriteria lalu lihat akibatnya. Selanjutnya dicari sebabnya, kemudian direkomendasikan untuk menghilangkan sebabnya. Sedangkan audit lembaga zakat fokusnya lebih spesifik,” ujarnya.
Muhibuddin berkomitmen akan menjalankan amanah ini dengan sungguh-sungguh dan sesuai ekspektasi berbagai pihak. “Amanah ini akan dijalani sesuai takdir Allah dan menjalankannya dengan baik dan sesuai ekspektasi berbagai pihak, di antaranya Ditjen Bimas Islam, harapan banyak orang, dan yang mengharapkan perubahan lebih baik di Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat.”
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



