Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Gambir, Jakarta Pusat melakukan mediasi atas sengketa tanah wakaf antara ahli waris wakif dan nazir di kawasan Cideng. Kepala KUA Gambir, Ahmad Dumyati menjelaskan, sengketa dipicu akibat alih fungsi tanah wakaf yang dilakukan oleh nazir.
"Awalnya tanah wakaf ini dibangun musala, namun karena ada masjid yang lebih besar di dekat musala itu, jemaahnya kemudian berpindah ke masjid besar tersebut," terang Dumyati saat dihubungi, Jumat (8/10/2021).
Dumyati mengatakan, karena semakin sepi jemaah, musala tersebut menjadi terbengkalai dan tak terurus. Selanjutnya, nazir mengalih fungsikan peruntukkan tanah wakaf tersebut menjadi lahan parkir, hal ini yang memicu tuntutan dari ahli waris wakif.
"Saat mediasi, nazir beralasan agar wakafnya bisa produktif, tapi ahli waris wakif melayangkan somasi kepada nazir. Maka kita mediasi agar dicari jalan keluarnya," terangnya.
Dalam mediasi tersebut, ditemukan jalan tengah agar nazir mengembalikan tanah wakaf tersebut sesuai peruntukkannya yakni sebagai musala. Dumyati mengingatkan, agar pengelolaan tanah wakaf harus berhati-hati karena dapat bersangkutan dengan hukum.
"Pesan saya, nazir tidak boleh bertindak sepihak dalam mengelola tanah wakaf, harus tetap dirundingkan dengan wakif," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



