Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam, Kamaruddin Amin menyampaikan sosialisasi Surat Edaran (SE) nomor 04 Menteri Agama (Menag) terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri. Hal ini disampaikan Dirjen saat menjadi narasumber dalam program Islam Itu Indah yang ditayangkan langsung oleh Trans TV pada Selasa (13/4/21) pagi.
"Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri. Salah satunya tentang pelaksanaan ibadah salat yang dilakukan di rumah, musala, atau masjid," ungkap Dirjen.
Disebutkan dalam Surat Edaran tersebut, penggunaan masjid atau musala maksimal 50% dari kapasitas ruangan. Jika sudah tidak memungkinkan, Dirjen menganjurkan agar pengurus dan jemaah tidak memaksakan diri.
"Boleh salat di masjid atau musala, tapi jangan memaksakan diri. Kalau sudah sampai batas 50%, maka kita beribadah di rumah demi kesehatan dan manfaat untuk masyarakat," tambahnya.
Dirjen menjelaskan, beribadah di masjid merupakan suatu keutamaan. Namun, tambahnya, menghindari potensi penyebaran pandemi Covid-19 juga dianjurkan.
"Jangan memaksakan diri. Ibadah di masjid atau musala lebih utama, lebih baik, dan merupakan perintah Allah. Tapi kalau membahayakan dan memiliki risiko tentu jangan memaksakan diri," tambahnya.
Untuk diketahui, SE Nomor 04 Tahun 2021 yang dikeluarkan Menag berisi 12 poin. Disebutkan dalam poin 6 bahwa kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, i'tikaf dan peringatan Nuzulul Qur'an tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona orange (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



