Bekasi, Bimas Islam --- Warga di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi lebih memilih melangsungkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) dibandingkan di kediaman mereka. Hal ini telah berlangsung sejak sebelum pandemi Covid-19 melanda di Indonesia.
Kepala KUA Tarumajaya, Ali Shadikin menyampaikan, kebiasaan warga yang melangsungkan pernikahan di KUA merupakan sebuah budaya bagi mereka, sehingga hal tersebut terus berlanjut hingga saat ini.
"Jadi bukan karena sekarang lagi PPKM saja, sudah sejak dulu seperti itu. Waktu saya belum jadi Kepala KUA dan sebelum pandemi, itu mempelai biasanya ada iring-iringan dari rumah ke KUA untuk akad nikah," terang Ali di Bekasi, Kamis (5/8).
Ali mengaku, dengan adanya tradisi masyarakat setempat seperti itu, pihaknya lebih mudah dalam melayani pernikahan mereka karena tinggal menunjuk penghulu untuk bertugas di kantor.
"Kalau nikah di KUA itu juga enaknya sesuai jadwal, kalau di rumah kan kadang suka mundur tergantung tuan rumahnya. Jadi di KUA kita tinggal atur saja jamnya selama satu hari itu, nanti koordinasi dengan para penghulu," ujarnya.
Ali menambahkan, untuk peristiwa nikah di KUA Tarumajaya rata-rata setiap bulan bisa mencapai 70-80. Pada saat PPKM Level 4 ini, angkanya tidak terlalu banyak berubah namun tetap ada penurunan dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



