Bogor, Bimas Islam -- Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Tukhfaturrosyid memaparkan teknis audit syariah pada organisasi pengelola zakat. Ia mengatakan, audit syariah dilakukan terhadap pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang diterima oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat.
Audit syariah dilaksanakan oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ.
“Audit syariah juga meliputi pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi manajemen Badan Amil Zakat dan/atau Lembaga Amil Zakat,” terangnya pada acara Bimbingan Teknis Audit Syariah Bagi Calon Auditor Syariah Tahun 2023, di Kota Bogor, Rabu (24/5/2023).
Pelaksanaan audit tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016, bahwa fungsi pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal atau delegasinya. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020, Auditor Syariah harus memenuhi persyaratan kompetensi, dan ditetapkan oleh menteri atau pejabat terkait.
Ia menjelaskan, audit syariah dilakukan untuk menjaga pengelolaan dana keagamaan agar sesuai dengan kepatuhan syariah, mencegah penyelewengan pengelolaan dana keagamaan, dan meningkatkan kepercayaan stakeholder terhadap akuntabilitas dan kepatuhan syariah lembaga pengelola zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.
“Audit syariah harus dilaksanakan secara komprehensif, akurat, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Kemudian menurutnya, Auditor Syariah harus memiliki perencanaan audit yang matang, ia juga harus patuh dengan ketentuan yang berlaku. Setelah audit selesai dilakukan, maka hasilnya harus ditindaklanjuti.
Bimbingan Teknis Audit Syariah Bagi Calon Auditor Syariah Tahun 2023 ini dihadiri sejumlah perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, BAZNAS, Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Fn/Mr



