Agam, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Agam membuka acara Sosialisasi Aplikasi E-AIW di Aula MAN 3 Agam, Selasa (18/10/2022). Kegiatan diikuti 16 Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) se-Kabupaten Agam.
Kepala Kankemenag Kabupaten Agam, Marjanis mengingatkan, Kepala KUA memiliki tugas untuk menjaga dan mendata aset wakaf di wilayahnya. Untuk itu, pembinaan terhadap mereka harus terus dilakukan.
"Perlu ada perhatian khusus terhadap persoalan wakaf ini, karena banyak bangunan masjid dan madrasah yang berdiri di atas tanah wakaf," ujar Marjanis.
Marjanis berharap, para peserta dapat menerapkan penggunaan E-AIW di wilayahnya masing-masing usai acara. Menurutnya, melalui aplikasi E-AIW, pendataan aset wakaf akan lebih mudah.
"Pengunaan aplikasi ini bertujuan agar tertib administrasi sekaligus melindungi tanah wakaf dari potensi gugatan di kemudian hari," pungkasnya.
Usai acara, Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kabupaten Agam, Mutia Farina memberikan blangko AIW terbaru kepada 16 PPAIW yang hadir. Kegiatan ini juga turut dihadiri jajaran pengurus BWI Kabupaten Agam.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



