Batang, Bimas Islam --- Pada penghujung tahun 2021, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang melakukan pelayanan ikrar wakaf yang bertempat di Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang. Kepala KUA Kecamatan Batang, Abdullah Najib menyampaikan, pentingnya pengurusan administrasi wakaf dalam rangka menjaga keamanan aset yang menjadi kemaslahatan umat.
“Alhamdulillah, kesadaran masyarakat Kecamatan Batang terkait pentingnya pembuatan akta ikrar wakaf (AIW) cenderung meningkat. Terbukti sampai hari ini, sudah 39 kali saya menandatangani AIW," terang Najib di lokasi ikrar wakaf, Rabu (28/12/2021).
Najib menyampaikan, antusias masyarakat yang mengikrarkan wakafnya juga harus diimbangi dengan semangat para nazir yang diberi kepercayaan itu untuk mengelola dan menjaga aset wakaf tersebut.
"Saya imbau kepada para nazir untuk segera mengurus sertifikat tanah wakaf yang telah dibuatkan AIW-nya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar status wakafnya dapat terjaga,” tegasnya.
Berlaku sebagai wakif pada peristiwa ikrar wakaf ini adalah Mardani, yang menyerahkan tanahnya seluas 81 meter persegi untuk pembangunan masjid kepada Organisasi Muhammadiyah yang diwakili oleh Suharjono selaku nazir.
Mardani menyatakan kegembiraannya dapat turut andil dalam mengembangkan syiar Islam dengan mengikrarkan wakaf dan menyerahkan sebidang tanahnya untuk pembangunan masjid. Sementara selaku nazir, Suharjono berjanji akan mengelola aset wakaf tersebut dengan baik sehingga memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat, khususnya umat Islam.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



