Kendal, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal terus menyosialisasikan pentingnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada masyarakat. Hal ini, lanjutnya, untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah wakaf di kemudian hari.
Kepala KUA Kecamatan Kangkung, Kholid Mawardi mengatakan, kesadaran masyarakat di Kecamatan Kangkung sudah cukup tinggi dalam mengurus AIW di KUA. Meski begitu, lanjutnya, masih banyak tanah yang belum memiliki dokumen secara lengkap.
"Hal ini terus kami koordinasikan bersama aparat desa setempat agar tidak muncul masalah di kemudian hari," ungkap Kholid saat dihubungi bimasislam, Selasa (26/4/2022).
Kholid mengungkapkan, pada tahun ini KUA Kecamatan Kangkung telah mengeluarkan satu AIW untuk musala di Desa Kalirejo dengan luas tanah 99 meter persegi, dengan wakif atas nama Kasun dan nazir perseorangan atas nama Amir Mahmuddin.
"Untuk program percepatan sertifikat tanah wakaf, ada beberapa tanah wakaf di Kecamatan Kangkung yang masuk, namun jumlah pastinya ada di Kemenag Kabupaten Kendal," lanjutnya.
Sebagai informasi, program percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan kesepakatan bersama antara Kemenag dengan Kementerian ATR/BPN yang telah ditandatangani sejak akhir 2021 lalu.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



