Lumajang, Bimas Islam - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang dan Pemerintah Desa (Pemdes) Oro Oro Ombo menyosialisasikan pentingnya mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk menjaga aset wakaf pada Kamis, 22 September 2022 di Balai Desa Oro Oro Ombo, Pronojiwo, Lumajang.
Kepala KUA Pronojiwo, Ali Iskandar mengatakan, tertib administrasi perwakafan adalah hal utama dalam ekosistem perwakafan. Oleh karena itu, sudah saatnya masyarakat perkotaan dan perdesaan menyadari pentingnya mengurus administrasi perwakafan.
“Perwakafan tidak cukup hanya dilakukan dengan lisan. Harus dilengkapi dengan pencatatan berbentuk AIW,” kata Ali.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Oro Oro Ombo, Suwarno mengimbau warganya untuk segera mengurus dokumen perwakafan. “Saya sangat senang bila warga mengurus administrasi perwakafan untuk menghindari hilangnya aset wakaf,” ujar Suwarno.
Suwarno mengatakan, tertib administrasi perwakafan dapat mencegah konflik yang bisa saja terjadi. Sebab tidak sedikit peristiwa yang menguatkan hal itu meski tidak pernah terjadi di desa ini.
"Mencegah peristiwa konflik ahli waris dengan nazir. Maka saya menghimbau kepada masyarakat agar mengurus perwakafan sesuai prosedur,” tutupnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



