Sinjai, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Selatan melaksanakan pembinaan nazir dan wakif di Aula KUA Kecamatan Sinjai Selatan, Rabu (31/8/2022). Kegiatan ini turut dihadiri para Penyuluh Agama Islam PNS dan non-PNS dan petugas operator SIWAK di KUA Kecamatan Sinjai Selatan.
Kepala KUA Kecamatan Sinjai Selatan, Muhammad Said memaparkan, terdapat 110 tanah wakaf yang tercatat di Kecamatan Sinjai Selatan yang sebagian besar berbentuk masjid, musala, dan pesantren.
"Namun saat ini, hanya tinggal belasan orang nazir masih hidup. Hal ini yang melatarbelakangi dilaksanakannya kegiatan pembinaan bagi nazir dan wakif," ungkap Said.
Said menjelaskan, sesuai dengan amanat UU nomor 41/2004 tentang Wakaf, apabila nazir telah meninggal dunia, maka harus secepatnya diurus soal pergantiannya agar tertib administrasi.
"Apabila tidak diurus pergantian nazirnya, maka tanah wakaf tersebut akan terbengkalai dan tidak produktif. Padahal wakaf merupakan amanah yang harus dijaga," imbuhnya.
Said menambahkan, sosialisasi mengenai pentingnya mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) ke KUA juga harus terus digencarkan kepada masyarakat.
"Karena AIW merupakan dokumen yang menyatakan pemindahan aset dari milik pribadi menjadi aset wakaf," pungkasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



