Jakarta, Bimas Islam -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengimbau LAZ merekrut akuntan agar pengaturan keuangan lebih profesional. Hal ini disampaikan Tarmizi saat menyerahkan SK dan memberi pembinaan terhadap LAZ Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII) di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
"Untuk menjaga integritas lembaga, maka urusan keuangan harus diserahkan kepada ahlinya agar jelas laporan pembukuannya," ujar Tarmizi.
Tarmizi mengungkapkan, masih ditemukan beberapa LAZ yang menyatukan dana zakat dengan dana lainnya. Menurutnya, hal ini menimbulkan kerancuan pendataan dan melanggar aturan.
"Dana zakat itu tidak boleh dicampur dengan dana lain. Karena zakat itu punya syarat khusus tentang pengumpulan dan pendistribusiannya," tegasnya.
Tarmizi mengingatkan, penyaluran dana zakat harus proporsional sesuai aturan syariat untuk 8 asnaf. Ia menambahkan, dana zakat harus segera diserahkan kepada mustahik.
"Jadi hak amil dalam zakat itu hanya 12,5%, tidak boleh lebih. Ini harus terus kita ingatkan kepada kawan-kawan amil yang lain agar tidak menyimpang dari aturan," pungkasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



