Malinau, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Malinau melaksanakan kegiatan Pendampingan dan Audit Syariah terhadap BAZNAS Kabupaten Malinau, Kamis(7/7/2022).
Kepala Kankemenag Kabupaten Malinau, Sapriansyah Alie menjelaskan, audit syariah merupakan upaya dalam menjaga dan memastikan integritas BAZNAS dan LAZ dalam menjalankan prinsip kepatuhan syariah.
"Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," ungkap Sapriansyah.
Dalam melakukan audit syariah, lanjutnya, tim auditor berpedoman pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.
"Intinya, tujuan audit syariah adalah untuk memastikan kepatuhan seluruh operasional BAZNAS dan LAZ terhadap prinsip dan aturan syariah," tutupnya.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Malinau, Iramsyah Noor menyampaikan, kegiatan ini bentuk pengawasan dan pembinaan kepada BAZNAS dalam laporan keuangan, pelaksanaan manajemen, serta pengawasan mutu dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kinerja BAZNAS Kabupaten Malinau dapat menjadi lebih baik dan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat," ungkap Iramsyah.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



